Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2017/PN Psr Tuan M. HASAN BASRI Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2017/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tuan M. HASAN BASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL FANANI, SHTuan M. HASAN BASRI
2LUKMAN HABIB , SHTuan M. HASAN BASRI
3PALUPI PUSPORINI , SHTuan M. HASAN BASRI
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUJIYANTO , SHKantor Pertanahan Kota Pasuruan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Nomor 779 dengan Luas tanah 936 M2 dan Luas Bangunan 726 M2 atas nama M. HASAN BASRI. Penggugat adalah pemilik sah atas objek tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar nilai tanah sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah) permeter persegi dan nilai bangunan sebesar Rp. 8.000.000., (delapan juta rupiah) permeter persegi;
  5. Menghukum tergugat untuk mengganti rugi secara keseluruhan atas tanah dan bangunan milik Penggugat dengan Luas 936 Mdan Luas Bangunan 726 M2 .
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada seluruh isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.

   SUBSIDAIR :

Apabila majelis hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan suatu putusan yang dianggap Patut dan Adil (Aquo ed bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak