Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Des. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2017/PN Psr |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Des. 2017 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tuan M. HASAN BASRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZAINAL FANANI, SH | Tuan M. HASAN BASRI | 2 | LUKMAN HABIB , SH | Tuan M. HASAN BASRI | 3 | PALUPI PUSPORINI , SH | Tuan M. HASAN BASRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kota Pasuruan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUJIYANTO , SH | Kantor Pertanahan Kota Pasuruan |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Nomor 779 dengan Luas tanah 936 M2 dan Luas Bangunan 726 M2 atas nama M. HASAN BASRI. Penggugat adalah pemilik sah atas objek tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nilai tanah sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah) permeter persegi dan nilai bangunan sebesar Rp. 8.000.000., (delapan juta rupiah) permeter persegi;
- Menghukum tergugat untuk mengganti rugi secara keseluruhan atas tanah dan bangunan milik Penggugat dengan Luas 936 M2 dan Luas Bangunan 726 M2 .
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan suatu putusan yang dianggap Patut dan Adil (Aquo ed bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |