Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Psr PT. BANK RAKYAT INDONESIA ,Tbk UNIT Purworejo 1.SAMSUL ARIFIN
2.SANIPA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA ,Tbk UNIT Purworejo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMSUL ARIFIN
2SANIPA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.880.028,- (Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp.66.666.400 (Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) dan Bunga sebesar Rp .8.213.628 (Delapan Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1283/ Desa Bakalan  atas nama Sanipa yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1283/ Desa Bakalan atas nama Sanipa berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1283/ Desa Bakalan atas nama Sanipa untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak