Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2018/PN Psr ARLIN ANITA SARI, SH HOLILI Bin SLAMET SISWOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1375/0.5.15/Ep.1/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARLIN ANITA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLILI Bin SLAMET SISWOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

Bahwa terdakwa HOLILI Bin SLAMET SISWOKO bersama-sama dengan saksi JOI YAHYA Als UCIL, SANDIMAN, SAMSUL (DPO), GUFRON (DPO), AGUNG (meninggal dunia) pada hari Rabu, Tanggal 27 Nopember 2013 sekira pukul 02.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember pada tahun 2013 bertempat di Parkiran dalam Hotel BJ Perdana Jalan Sultan Agung No. 17 Kota Pasuruan atau setidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang yang untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

          Bahwa awalnya terdakwa Holili Bin Slamet Siswoko bersama-sama dengan saksi saksi JOI YAHYA Als UCIL, SANDIMAN, SAMSUL (DPO), GUFRON (DPO), AGUNG (meninggal dunia) dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik Agung, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Tiran milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR milik Gufron berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, ketika sampai di Parkiran dalam Hotel BJ Perdana Kota Pasuruan saudara Agung turun dari sepeda motor lalu merusak rumah kontak sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc tahun 2012 Nopol. AE-5008-RU Kemudian dinaiki oleh terdakwa Holili Bin Slamet Siswoko, lalu merusak kontak sepeda motor Honda CBR 150 warna orange tahun 2012 Nopol. N-6174-XQ dan dinaiki oleh Sadiman, kemudian merusak rumah kontak sepeda motor Yamaha New Vixion warna putih tahun 2013 Nopol. N-2928-WE dan dinaiki oleh Gufron, selanjutnya terdakwa dan teman-temannya pergi menuju rumah terdakwa Holili Bin Slamet Siswoko untuk menitipkan sepeda motor hasil curian, keesokan harinya kamis

 

 

tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukuul 12.00 wib, agung dengan membawa mobil grand max pick up  pergi menuju Probolinggo dengan maksud untuk menjual 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc Nopol. AE-5008-RU, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna orange Nopol. N-6174-XQ 1 unit sepeda motor Yamaha New Vixion warna putih nopol. N-2928-WE kepada seseorang yang bernama HAN dan dari hasil penjualan motor curian tersebut terdakwa Holili Bin Slamet Siswoko mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari agung yang mana uang tersebut telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

          Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama teman-temannya, saksi korban Samsul Arif mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), saksi korban Faishal Haq mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan saksi korban Galih Cristian Hendra Jayanto mengalami kerugian sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya