Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2018/PN Psr ANDRI DESIAWAN, SH. NUR CHOLIS Als ASAD Bin BUARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-978/0.5.15/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI DESIAWAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR CHOLIS Als ASAD Bin BUARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa NUR CHOLIS Als AS’AD Bin BUARI  secara bersama-sama dan bersekutu dengan sdr. FAISAL Als FAIS Als MBOT (DPO),  pada hari Minggu  tanggal 27 Mei 2018 sekira jam 22.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di tepi jalan depan ruko Anjasmara Jalan Anjasmara Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidaknya  pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada waktu malam di jalan umum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 pukul 21.30 Wib ketika saksi M. ALI MUKHSIN dan saksi ARIF HIDAYATULLOH nongkrong di Utara Alun-alun Kota Pasuruan kemudian didatangi terdakwa NUR CHOLIS yang mengaku ditinggal temannya di alun-alun utara Kota Pasuruan kemudian terdakwa meminta tolong kepada para saksi untuk diantarkan pulang ke rumahnya di timur cemara, karena para saksi merasa kasihan akhirnya bersedia mengantarkan terdakwa NUR CHOLIS dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega L-6149-DT milik saksi M. ALI MUKHSIN selanjutnya saksi SYARIF HIDAYATULLOH membonceng saksi M. ALI MUKHSIN duduk ditengah dan terdakwa NUR CHOLIS duduk dibelakang sendiri, kemudian mereka bertiga melewati Jl. WR Supratman - Jl Balaikota – Jl. DI Panjaitan – lalu sekitar jam 22.00 Wib ketika sampai di Jl. Cemara seorang teman terdakwa yang bernama FAISAL Als FAIS Als MBOT (DPO) mengikuti secara tiba-tiba mendahului dan mengarah ke Jl. Anjasmara dan berhenti di depan ruko kemudian terdakwa NUR CHOLIS meminta para saksi untuk menuju ke ruko Jl. Anjasmara dan menyuruh untuk berhenti. Setelah berhenti tiba-tiba terdakwa NUR CHOLIS yang duduk dibagian belakang sendiri langsung mencekik leher saksi M. ALI MUKHSIN dan leher saksi SYARIF HIDAYATULLOH secara bersamaan dengan menggunakan lengan kanan kemudian pelaku lainnya yaitu sdr. FAIS Als MBOT (DPO) tersebut mendatangi para saksi dan memukul kepala saksi SYARIF HIDAYATULLOH sebanyak satu kali seraya mengatakan meminta Handphone sehingga para saksi terjatuh bersamaan dari motor kemudian Handphone merk Oppo type Neo 7 warna hitam milik saksi M. ALI MUKHSIN terjatuh dan diambil paksa oleh terdakwa NUR CHOLIS selanjutnya para saksi berteriak maling-maling sehingga teriakannya tersebut terdengar sekurity / satpam perumahan Anjasmara. Sehingga membuat  terdakwa NUR CHOLIS lari ke arah barat sedangkan pelaku lainnya yaitu sdr. FAISAL Als FAIS Als MBOT (DPO) kabur mengendarai sepeda motor ke arah timur dan selanjutnya para saksi melihat terdakwa NUR CHOLIS berbalik arah lari ke arah timur mengejar temannya seketika juga para saksi  beserta SATPAM turut mengejar terdakwa NUR CHOLIS sampai akhirnya berhasil menangkap terdakwa NUR CHOLIS dan meraih kembali handphone Oppo milik saksi M.ALI MUKHSIN tersebut kemudian menyerahkan terdakwa NUR CHOLIS tersebut kepada Petugas Kepolisian agar di proses sesuai hukum.

            Akibat perbuatan terdakwa NUR CHOLIS dan sdr. FAISAL Als FAIS Als mbot (DPO) tersebut,  saksi M. ALI MUKHSIN mengalami luka babras pada kaki kanan sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 140/40/430/40/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. STIAEDES, dokter pada Rumah Sakit Daerah Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.

             

 

Pihak Dipublikasikan Ya