Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2017/PN Psr | ACHMAD RODJI | ARIS SOEHANDOKO bin DJOEMAIN | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2017/PN Psr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Okt. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. MenyatakanTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan sahSurat pernyataanTergugat terternggal 07 Oktober2015. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp. 393.750.000,- kali 2 (dua ) yaitu sebesar Rp.787.500.000,-dan kerugianImmaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( se3puluh Milyard Rupiah ).. 5. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai tanah Yang telah disita tersebut tanpa hak, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun dan bilamana perlu dengan perantaraan pihak keamanan ; 6.Menyatakan sah dan berharga Conservatoire Beslag yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasuruan terhadap tanah Alas hak milik no. 12.07.01.04.1.01938 , no. 12.07.01.04.1.01940, no. 12.07.01.1.01951, dan no. 12.07.01.04.1.01943 yang semuanya terletak di Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan milik Tergugat atas nama Tergugat. 7.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai tanah – tanah tersebut untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipoun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ; 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini ; 10.Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- setiap hari kelambatan pembayaran sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Atau : Apabila Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, maka mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan rasa keadilan. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |