Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2018/PN Psr GALIH NURDIYANNINGRUM, SH MOCH SYAIFILLAAH Als SOFI BIN M. TAUFIQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-959/0.5.15/Ep.1/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH NURDIYANNINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH SYAIFILLAAH Als SOFI BIN M. TAUFIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Bahwa terdakwa MOCH SYAIFILLAAH Als SOFI BIN M. TAUFIQ pada hari kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 18.15 Wib atau pada suatu waktu lain dalam Bulan April Tahun 2017 bertempat di dalam rumah Saudara Ali di Jalan Hang Tuah Gang XI C Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya saat akan ada acara selamatan pada hari kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 18.15 Wib di rumah Saudara Ali yang merupakan kakak dari saksi SITI FATIMAH yang berada di Jalan Hang Tuah Gang XI C Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, saksi SITI FATIMAH kesana dengan membawa uang sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) di dalam dompetnya dan diletakkan di atas jendela, kemudian saksi SITI FATIMAH membantu proses persiapan acara selamatan, selanjutnya dompet tersebut dipindah oleh saksi SITI FATIMAH dan diletakkan di kursi, saat anak saksi SITI FATIMAH meminta uang untuk membeli es, saksi SITI FATIMAH kaget karena uangnya hilang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan posisi dompet tersebut berubah dari posisi semula, setelah itu saksi menyatakan bahwa terdakwwa telah mengambil uang saksi SITI FATIMAH dan agar jangan menguras bensin sepeda motor saksi SITI FATIMAH, karena terdakwa tidak terima dengan pernyataan saksi SITI FATIMAH, maka terdakwa langsung memukul saksi SITI FATIMAH sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan mengepal dan mengenai wajah khususnya pipi dan hidung hingga saksi SITI FATIMAH terjatuh dan kepalanya membentur mengenai lantai dan setelah itu saksi SITI FATIMAH merasa pusing, mual dan muntah-muntah serta dilakukan operasi di Rumah Sakit Lavalette Malang karena kepala bagian belakang terdapat pembekuan darah, sedangkan anak saksi SITI FATIMAH yang saat itu digendong mengalami luka lebam di dahinya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SITI FATIMAH mengalami

  • Luka babras dan memar pada mukosa bibir atas
  • Bengkak dan memar pada pipi kanan
  • Muntah-muntah

Diagnosis : Cidera Kepala Ringan dengan perburukan dan perdarahan otak

Buat pengobatan selanjutnya, si penderita tersebut di atas diserrahkan kepada dokter di rawat di RSUD DR.R.SOEDARSONO Kota Pasuruan / dimasukkan di Rumah Sakit di RSSA-Malang orang ini belum / telah sembuh sama sekali dan dikeluarkan dari Rumah Sakit tersebut pada tanggal 29 April 2017 besar harapan ia akan sembuh, jikalau sekiranya tidak timbul hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi). hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/04/430/41/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RATNA SURYATI HALIM, dokter pada RSUD Dr. R. SOEDARSONO, Kota Pasuruan berdasarkan sumpah jabatan.

Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

ATAU

 

KEDUA

 

          Bahwa terdakwa MOCH SYAIFILLAAH Als SOFI BIN M. TAUFIQ pada hari kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 18.15 Wib atau pada suatu waktu lain dalam Bulan April Tahun 2017 bertempat di dalam rumah Saudara Ali di Jalan Hang Tuah Gang XI C Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya saat akan ada acara selamatan pada hari kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 18.15 Wib di rumah Saudara Ali yang merupakan kakak dari saksi SITI FATIMAH yang berada di Jalan Hang Tuah Gang XI C Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, saksi SITI FATIMAH kesana dengan membawa uang sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) di dalam dompetnya dan diletakkan di atas jendela, kemudian saksi SITI FATIMAH membantu proses persiapan acara selamatan, selanjutnya dompet tersebut dipindah oleh saksi SITI FATIMAH dan diletakkan di kursi, saat anak saksi SITI FATIMAH meminta uang untuk membeli es, saksi SITI FATIMAH kaget karena uangnya hilang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan posisi dompet tersebut berubah dari posisi semula, setelah itu saksi menyatakan bahwa terdakwwa telah mengambil uang saksi SITI FATIMAH dan agar jangan menguras bensin sepeda motor saksi SITI FATIMAH, karena terdakwa tidak terima dengan pernyataan saksi SITI FATIMAH, maka terdakwa langsung memukul saksi SITI FATIMAH sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan mengepal dan mengenai wajah khususnya pipi dan hidung hingga saksi SITI FATIMAH terjatuh dan kepalanya membentur mengenai lantai dan setelah itu saksi SITI FATIMAH merasa pusing, mual dan muntah-muntah serta dilakukan operasi di Rumah Sakit Lavalette Malang karena kepala bagian belakang terdapat pembekuan darah, sedangkan anak saksi SITI FATIMAH yang saat itu digendong mengalami luka lebam di dahinya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SITI FATIMAH mengalami

  • Luka babras dan memar pada mukosa bibir atas
  • Bengkak dan memar pada pipi kanan
  • Muntah-muntah

Diagnosis : Cidera Kepala Ringan dengan perburukan dan perdarahan otak

Buat pengobatan selanjutnya, si penderita tersebut di atas diserrahkan kepada dokter di rawat di RSUD DR.R.SOEDARSONO Kota Pasuruan / dimasukkan di Rumah Sakit di RSSA-Malang orang ini belum / telah sembuh sama sekali dan dikeluarkan dari Rumah Sakit tersebut pada tanggal 29 April 2017 besar harapan ia akan sembuh, jikalau sekiranya tidak timbul hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi). hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 440/04/430/41/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RATNA SURYATI HALIM, dokter pada RSUD Dr. R. SOEDARSONO, Kota Pasuruan berdasarkan sumpah jabatan.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya