Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2018/PN Psr MURNI ERDYANTI, SH DEDI HERIANTO BIN SUJITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/0.5.15/Ep.1/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MURNI ERDYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HERIANTO BIN SUJITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN             :

Bahwa ia terdakwa Dedi Herianto Bin Sujitno pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di tempat kost saksi Faisol Rizal, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo,Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa telah mempunyai niat untuk menggadaikan mobil milik saksi Faisol Rizal karena terdakwa butuh uang untuk membayar hutang.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018 sekira pukul 20.00. wib, terdakwa pergi menuju tempat kos saksi Faisol Risal, di Jl. Sultan Agung Kota Pasuruan, membahas kepentingan terdakwa yang akan menyewa kendaraan Honda Jazz milik saksi Faisol Rizal.
  • Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi Faisol Rizal, terdakwa berpura-pura mengatakan : “ mas, aku nyilih mobile tak gawe tuku spion nang Kedungdoro Suroboyo nempui spione Pak Agus soale mari nubruk wong terus spione putul (mas, saya pinjam mobilnya, saya buat beli spion di Kedungdoro Surabaya karena saya harus mengganti spion mobil milik Pak Agus karena sudah menabrak orang dan spionnya patah). untuk tujuan membeli spion di Kedungdoro Surabaya.
  • Bahwa pada saat pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi Faisol Rizal akan menyewa mobil Honda Jazz milik saksi Faisol Rizal selama 3 (tiga) hari dengan perincian uang sewa per harinya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa pada saat itu memberikan uang tunai kepada saksi Faisol Rizal sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, saksi Faisol Rizal menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Honda Jazz warna hitam Nopol : N-887-BB beserta kunci kontak tanpa STNK kepada terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Basuki untuk mencarikan orang yang menerima gadai mobil tersebut, dan pada saat itu teman terdakwa yang benama Basuki memberitahu bahwa  saksi H. Soleh yang bersedia menerima gadai mobil tersebut.
  • Bahwa terdakwa dan teman terdakwa yang bernama Basuki kemudian pergi menuju ke rumah saksi H. Soleh di Dsn.Pagaran, Ds. Semare, Kec. Kraton, Kab. Pasuruan untuk  menggadaikan mobil tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi H. Soleh bertemu, terdakwa mengatakan akan menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal selama 1 (satu) minggu dengan harga sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi H. Soleh mobil Honda Jazz warna hitam Nopol : N-887-BB yang digadaikan tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
  • Selanjutnya saksi H. Soleh memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa, seangkan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Honda Jazz warna hitam Nopol : N-887-BB beserta kunci kontak kepada saksi H. Soleh.
  • Selanjutnya selang 3 (tiga) hari kemudian, pada tanggal 9 Januari 2018, saksi Faisol Rizal menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobil yang disewa terdakwa tersebut, namun sulit dihubungi, dan kurang lebih 1 (satu) bulan  kemudian yaitu pada tanggal  9 Pebruari 2018, saksi  Faisol Rizal  dihubungi saksi H.Soleh yang memberitahu bahwa  1 (satu) unit kendaraan Honda Jazz warna hitam Nopol : N-887-BB milik saksi Faisol Rizal telah digadaikan terdakwa kepada saksi H. Soleh sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan pada saat itu saksi H. Soleh meminta saksi Faisol Rizal untuk menebus mobil tersebut, namun saksi Faisol Rizal keberatan.
  • Bahwa pada tanggal 25 Pebruari 2018, saksi H. Soleh menitipkan 1 (satu) unit kendaraan Honda Jazz warna hitam Nopol : N-887-BB milik saksi Faisol Rizal di Polsek Kraton Kab. Pasuruan, karena tidak ingin terjadi sesuatu, dan pada tanggal 29 Juni 2018, terdakwa diamankan oleh petugas Polres Pasuruan Kota.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Faisol Rizal mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya