Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2018/PN Psr SLAMET SUGIARTO,S.H. IMAM bin MISKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-975/0.5.15/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SUGIARTO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM bin MISKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AWALUDIN SAMONIMAM bin MISKAN
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

         Bahwa terdakwa IMAM bin MISKAN pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekira jam 23.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2018, bertempat di warung kopi di Jalan Sidotopo Sekolahan II Kecamatan Cantikan  Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di sekitar tempat-tempat tersebut namun Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat [2] KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa pada tempat dan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekira jam 23.00 WIB. terdakwa menemui YASIN [belum tertangkap] untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.200.000,-[dua ratus ribu rupiah].
  • Bahwa agar transaksi tersebut tidak diketahui maka dilakukan dengan cara tukar-menukar bungkus rokok yang mana terdakwa menyerahkan sebungkus rokok yang berisi uang tunai sebesar Rp.200.000,-[dua ratus ribu rupiah] selanjutnya YASIN menyerahkan sebungkus rokok yang berisi 1 [satu] plastic klip sabu-sabu.
  • Setelah transaksi tersebut selesai selanjutnya terdakwa pulang ke Pasuruan hingga tiba sekira jam 04.00 WIB. kemudian mengkonsumsi sabu-sabu tersebut di WC umum di Desa Prodo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan yang berdekatan dengan rumahnya dan setelah selesai sisa sabu-sabu disimpan tedakwa.
  • Sekitar jam 21.30 WIB. terdakwa kembali lagi ke tempat tersebut kemudian mengkonsumsi sabu-sabu dan setelah selesai lalu pergi ke Pasar Ngopak kemudian beristirahat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] Ngopak Jalan Raya Pasar Baru Ngopak Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui petugas Polres Pasuruan Kota hingga pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekira jam 01.00 WIB. terdakwa ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 [satu] buah tas merk Polo Exceed warna abu-abu yang berisi                     1 [satu] buah tutup botol minuman merk Kratingdaeng yang terdapat 2 [dua] lubang dengan pipet kaca dan sedotan tertancap bekas alat hisap sabu [bong], 2 [dua] buah pipet kaca, 2 [dua] potong sedotan warna putih, 1 [satu] buah korek api warna bening merk Goal, 1 [satu] bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,29 [nol koma dua puluh sembilan] gram beserta bungkus plastiknya, 2 [dua] bungkus plastic klip bekas yang terdapat sisa-sisa narkotika jenis sabu-sabu dan 1 [satu] unit handphone merk LG yang bertuliskan Syariah BTPN warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. LAB.: 5606/NNF/2018 pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018, disimpulkan bahwa barang-bukti dengan nomor :

-  5324/2018/NNF seperti tersebut dalam [I] adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I [satu] nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-  Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya