Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2017/PN Psr HARIE CONDRO PURNOMO CUSANQTI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2017/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HARIE CONDRO PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CUSANQTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET SUPRIJADI, SHCUSANQTI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti tertulis dan print out resmi  dari TERGUGAT, yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini, dan  merupakan bukti yang bersifat otentik dalam perkara ini.
  3. Menyatakan SAH dan berlaku mengikat atas terbitnya  surat PERSETUJUAN (keringanan pembayaran) berstempel resmi dan bertandatangan pejabat (Manager TERGUGAT saat itu) kepada PENGGUGAT, sebagai ketentuan khusus yang dibuat TERGUGAT untuk PENGGUGAT agar memenuhi prestasi untuk membayar hutang, yang awal timbulnya dari perjanjian No. 520/CU-ST/PK/VII/2008  dan No. 521/CU-ST/PK/VII/2008 (pinjaman umum)
  4. Menyatakan hapusnya Perjanjian Kredit No. 520/CU-ST/PK/VII/2008 dan No. 521/CU-ST/PK/VII/2008 sesuai pasal 1381 KUHPerdata karena telah dilakukan penawaran dan pembayaran tunai atas hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat.
  5. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan kewajiban membayar sisa hutang pada TERGUGAT sesuai surat persetujuan yang dibuat TERGUGAT, sebesar Rp. 65.000.000,-.
  6. Menyatakan TERGUGAT bersalah telah melakukan KELALAIAN dan INGKAR JANJI (wanprestasi) atas penerbitan Surat Persetujuan Pelunasan, karena tidak mengembalikan jaminan setelah Penggugat memenuhi isi Persetujuan yang dibuat TERGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT mengembalikan jaminan BPKB Mobil Suzuki no BPKB A.1358906 J, BPKB sepeda motor  no. pol N 5381XD a/n Harie Condro Purnomo. SHM tanah sawah atas nama Mukti Hubowo, yang tersebut  dalam perkara ini dalam keadaan baik dan utuh .
  8. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT karena INGKAR JANJINYA dan kelalaiannya telah menyebabkan kerugian PENGGUGAT, yang terdiri dari:   

Kerugian Materi

: Kompensasi pembayaran Rp. 65.000.000, sebesar 2.25% perbulan Terhitung 67 bulan sejak November 2011 sampai Mei 2017 Rp 97.987.500.00,

: Hargarumah yang telah dijual rugi Rp.75.000.000.00,-

: 1 unit sepeda motor mati nomor dan pajak Rp.15.000.000.00,-

: 1 unit mobil yang tidak bisa dijual  Rp.55.000.000.00,

+ TOTAL KERUGIAN MATERI  Rp.242.987.500.00,-

Kerugian Imateri :(rugi secara moral, nama baik, waktu dan biaya) Rp.242.987.500.00,-

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)   setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak