Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2017/PN Psr | HARIE CONDRO PURNOMO | CUSANQTI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2017/PN Psr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Mei 2017 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materi : Kompensasi pembayaran Rp. 65.000.000, sebesar 2.25% perbulan Terhitung 67 bulan sejak November 2011 sampai Mei 2017 Rp 97.987.500.00, : Hargarumah yang telah dijual rugi Rp.75.000.000.00,- : 1 unit sepeda motor mati nomor dan pajak Rp.15.000.000.00,- : 1 unit mobil yang tidak bisa dijual Rp.55.000.000.00, + TOTAL KERUGIAN MATERI Rp.242.987.500.00,- Kerugian Imateri :(rugi secara moral, nama baik, waktu dan biaya) Rp.242.987.500.00,- 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |