Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOEHARTONO SOEMARTO, S.H., M.Hum | ROCHMAD BUDI SUSILO, S.Pd | 2 | SOEHARTONO SOEMARTO, S.H., M.Hum | ALVONSUS GLORI ANDRI ATMOKO S.Pd | 3 | RA. ZESTIENA C. ASRINI, S.H., M.Hum., S.Psi | ROCHMAD BUDI SUSILO, S.Pd | 4 | RA. ZESTIENA C. ASRINI, S.H., M.Hum., S.Psi | ALVONSUS GLORI ANDRI ATMOKO S.Pd | 5 | SLAMET SOEPRIJADI,S.H | ROCHMAD BUDI SUSILO, S.Pd | 6 | SLAMET SOEPRIJADI,S.H | ALVONSUS GLORI ANDRI ATMOKO S.Pd |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 2.546.609.000,- (Dua milyar lima ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan ribu rupiah)
- Menyatakan TURUT TERGUGAT sebagai istri TERGUGAT yang sah ikut bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melanggar hukum TERGUGAT yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT sebesar:
Rincian dana yang dicairkan oleh TERGUGAT
|
No.
|
Tanggal/Bulan/Tahun Pencairan Dana
|
Besaran dana yang cair
|
1
|
Tanggal 23 Desember 2008
|
Rp. 1.800.000.000,-
|
2
|
Tanggal 23 Desember 2008
|
Rp. 5.000.000,-
|
3
|
Tanggal 23 Desember 2008
|
Rp. 80.000.000,-
|
4
|
Tanggal 3 Januari 2009
|
Rp. 80.000.000,-
|
5
|
Tanggal 13 Januari 2009
|
Rp. 100.000.000,-
|
6
|
Tanggal 15 Januari 2009
|
Rp. 30.000.000,-
|
7
|
Tanggal 15 Januari 2009
|
Rp. 2.000.000,-
|
8
|
Tanggal 15 Januari 2009
|
Rp. 150.000.000,-
|
9
|
Tanggal 25 Maret 2009
|
Rp. 100.000.000,-
|
10
|
Tanggal 30 Maret 2009
|
Rp. 90.000.000,-
|
11
|
Tanggal 31 Desember 2009
|
Rp. 50.670.000,-
|
12
|
Tanggal 19 Maret 2010
|
Rp. 5.500.000,-
|
13
|
Tanggal 29 Juni 2010
|
Rp. 4.000.000,-
|
14
|
Tanggal 2 Desember 2010
|
Rp. 1.870.000,-
|
15
|
Tanggal 14 Desember 2010
|
Rp. 2.500.000,-
|
16
|
Tanggal 17 Desember 2010
|
Rp. 30.000.000,-
|
17
|
Tanggal 29 Desember 2010
|
Rp. 10.000.000,-
|
18
|
Tanggal 30 Desember 2010
|
Rp. 37.051.000,-
|
19
|
Tanggal 13 Januari 2011
|
Rp. 15.000.000,-
|
20
|
Tanggal 2 April 2011
|
Rp. 900.000,-
|
21
|
Tanggal 28 April 2011
|
Rp. 32.118.000,-
|
Jumlah Dana yang dicairkan oleh TERGUGAT
Rp. 2.546.609.000,-
(Dua milyar lima ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan ribu rupiah)
|
5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi pada PENGGUGAT seketika secara tunai dan sekaligus sebesar:
Rincian dana yang dicairkan oleh TERGUGAT
|
No.
|
Tanggal/Bulan/Tahun Pencairan Dana
|
Besaran dana yang cair
|
1
|
Tanggal 23 Desember 2008
|
Rp. 1.800.000.000,-
|
2
|
Tanggal 23 Desember 2008
|
Rp. 5.000.000,-
|
3
|
Tanggal 23 Desember 2008
|
Rp. 80.000.000,-
|
4
|
Tanggal 3 Januari 2009
|
Rp. 80.000.000,-
|
5
|
Tanggal 13 Januari 2009
|
Rp. 100.000.000,-
|
6
|
Tanggal 15 Januari 2009
|
Rp. 30.000.000,-
|
7
|
Tanggal 15 Januari 2009
|
Rp. 2.000.000,-
|
8
|
Tanggal 15 Januari 2009
|
Rp. 150.000.000,-
|
9
|
Tanggal 25 Maret 2009
|
Rp. 100.000.000,-
|
10
|
Tanggal 30 Maret 2009
|
Rp. 90.000.000,-
|
11
|
Tanggal 31 Desember 2009
|
Rp. 50.670.000,-
|
12
|
Tanggal 19 Maret 2010
|
Rp. 5.500.000,-
|
13
|
Tanggal 29 Juni 2010
|
Rp. 4.000.000,-
|
14
|
Tanggal 2 Desember 2010
|
Rp. 1.870.000,-
|
15
|
Tanggal 14 Desember 2010
|
Rp. 2.500.000,-
|
16
|
Tanggal 17 Desember 2010
|
Rp. 30.000.000,-
|
17
|
Tanggal 29 Desember 2010
|
Rp. 10.000.000,-
|
18
|
Tanggal 30 Desember 2010
|
Rp. 37.051.000,-
|
19
|
Tanggal 13 Januari 2011
|
Rp. 15.000.000,-
|
20
|
Tanggal 2 April 2011
|
Rp. 900.000,-
|
21
|
Tanggal 28 April 2011
|
Rp. 32.118.000,-
|
Jumlah Dana yang dicairkan oleh TERGUGAT
Rp. 2.546.609.000,-
(Dua milyar lima ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan ribu rupiah)
|
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas kekayaan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang tidak bergerak yaitu sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan, setempat dikenal dengan Jl. Cisedane C8, Pasuruan;
7.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00- (Satu juta rupiah), untuk setiap hari atas kelalaian TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan memenuhi isi putusan atas perkara ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta atau putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
9.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng terhadap seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |