Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum memperbaiki nama anak Para Pemohon dari nama RIZKY PUTRI SYAKILA, lahir di Pasuruan, tanggal 1 Desember 2014 Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3575-LU-26012015-0010 dan Kartu Keluarga Nomor : 3575021208110003, diganti dengan nama RIZKY SYAKILA PUTRI RUDI karena Para Pemohon ingin menyertakan nama ayah dari anak Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan perbaikan nama anak Para Pemohon tersebut ke Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|