Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Jul. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2017/PN Psr |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Jul. 2017 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tuan ABDUL WAKHID, SE | 2 | Tuan YUDDY PRIHANOWO, SE. MM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. JUFRI MUHAMMAD ADI, SH., MH., MMPd | Tuan ABDUL WAKHID, SE | 2 | Drs. JUFRI MUHAMMAD ADI, SH., MH., MMPd | Tuan YUDDY PRIHANOWO, SE. MM | 3 | SOLIKHUL ARIS , SH | Tuan ABDUL WAKHID, SE | 4 | SOLIKHUL ARIS , SH | Tuan YUDDY PRIHANOWO, SE. MM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Tuan HERDWI KURNIAWAN | 2 | Nyonya LAMAMI FAUZIAH | 3 | Nyonya SULASTRI | 4 | Bendaharawan Gaji atau Juru Bayar Gaji Kecamatan Lekok | 5 | Camat Lekok |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan para Tergugat telah wanprestasi ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung rentenguntuk melunasi kredit Tergugat Ipada para Penggugat yang hingga bulan Mei 2017 berjumlah Rp. 166.182.056,- (seratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh dua ribu lima puluh enam rupiah) beserta bunga dan denda berjalan sampai putusan perkara aquo dieksekusi seketika, tunai dan tanpa syarat ;
- Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk menaati isi Surat Rekomendasi dan Pernyataan Kesanggupan Bendahra tertanggal i November 2012 ;
- Mmenghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 2.115.800,- (dua juta seratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) perbulan terhitung sejak bulan Juni 2017 sampai putusan perkara ini inckraht yang harus ditanggung baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus ditanggung baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng ;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Pasuruan ;
- Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terebih dahulu atau serta merta walau ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi ;
Dan/atau putusan lain yang berkeadilan hukum ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |