Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2017/PN Psr 1.Tuan ABDUL WAKHID, SE
2.Tuan YUDDY PRIHANOWO, SE. MM
1.Tuan HERDWI KURNIAWAN
2.Nyonya LAMAMI FAUZIAH
3.Nyonya SULASTRI
4.Bendaharawan Gaji atau Juru Bayar Gaji Kecamatan Lekok
5.Camat Lekok
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2017/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tuan ABDUL WAKHID, SE
2Tuan YUDDY PRIHANOWO, SE. MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. JUFRI MUHAMMAD ADI, SH., MH., MMPdTuan ABDUL WAKHID, SE
2Drs. JUFRI MUHAMMAD ADI, SH., MH., MMPdTuan YUDDY PRIHANOWO, SE. MM
3SOLIKHUL ARIS , SHTuan ABDUL WAKHID, SE
4SOLIKHUL ARIS , SHTuan YUDDY PRIHANOWO, SE. MM
Tergugat
NoNama
1Tuan HERDWI KURNIAWAN
2Nyonya LAMAMI FAUZIAH
3Nyonya SULASTRI
4Bendaharawan Gaji atau Juru Bayar Gaji Kecamatan Lekok
5Camat Lekok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan para Tergugat telah wanprestasi ;
  3. Menghukum para Tergugat secara tanggung rentenguntuk melunasi kredit Tergugat Ipada para Penggugat yang hingga bulan Mei 2017 berjumlah Rp. 166.182.056,- (seratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh dua ribu lima puluh enam rupiah) beserta bunga dan denda berjalan sampai putusan perkara aquo dieksekusi seketika, tunai dan tanpa syarat ;
  4. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk menaati isi Surat Rekomendasi dan Pernyataan Kesanggupan Bendahra tertanggal i November 2012 ;
  5. Mmenghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 2.115.800,- (dua juta seratus lima belas ribu delapan ratus rupiah) perbulan terhitung sejak bulan Juni 2017 sampai putusan perkara ini inckraht yang harus ditanggung baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng ;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus ditanggung baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Pasuruan ;
  8. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terebih dahulu atau serta merta walau ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi ;

Dan/atau putusan lain yang berkeadilan hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak