Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2018/PN Psr WINDA YUDHITA, SH. M.Hum. 1.RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ
2.BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/0.5.15/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WINDA YUDHITA, SH. M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ[Penahanan]
2BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N          

Bahwa mereka Terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ bersama-sama dengan sdr. BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) pada hari Minggu  tanggal 3 juni 2018 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di kantor kursus mengemudi PRIVATE yang terletak di jalan Pahlawan Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, telah mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; yang dilakukan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membogkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu; Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya sekira hari Kamis tanggal 32 Mei 2018 terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ yang merupakan pacar dari sdr. INDRI yang merupakan admin di kantor kursus mengemudi "PRIVATE" dan terdakwa sdr. BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) yang merupakan mantan karyawan di kantor kursus mengemudi "PRIVATE" mengetahui bahwa ditempat kursus mengemudi "PRIVATE" ada mobil kantor baru Yaitu TOYOTA AVANSA VELOZ warna putih Nomor Polisi N-911-C milik sdr. JIMMY BUDIMAN FITRIYANTO selaku pemilik tempat kursus mengemudi "PRIVATE" selanjutnya terdakwa  RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) mempunyai ide untuk mengambil mobil tersebut karena terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) membutuhkan biaya untuk istri BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) melahirkan ;
  • Bahwa kemudian untuk melancarkan niat terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) , pada hari Jum'at tanggal 01 Juni 2018 sekira jam 11.00 wib RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ meminjam mobil tersebut kepada sdr. KEMAL (DPO) instruktur yang saat itu bertugas menggunakan  mobil kursus dengan alasan mobil tersebut akan dipergunakan untuk mengantar ibu RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan sdr. KEMAL (DPO) mengijinkan dengan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ selanjutnya  terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ membawa mobil tersebut dan langsung menuju ke daerah Kebonagung untuk menggandakan kunci kontak mobil namun karena tukang kunci sudah tutup maka RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ tidak jadi menggandakan kunci mobil selanjutnya RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ mengembalikan mobil tersebut sekira pukul 12.30 wib ke tempat kurusus mengemudi "PRIVATE"
  • Bahwa karena saat Jumat tanggal 01 Juni 2018 siang hari RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ gagal menggandakan kunci mobil kemudian pada malam harinya sekira jam 20.00 wib tanpa sepengetahuan dari sdr. INDRI, terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ mengambil kunci kontak mobil dari kantor kursus mengemudi "PRIVATE" dengan cara terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan setelah berhasil mendapatkan kunci kontak mobil TOYOTA AVANSA VELOZ warna putih Nomor Polisi N-911-C selanjutnya Terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ langsung membawa kunci kontak mobil tersebut ke tukang kunci di kebonagung untuk digandakan dan di kebonagung terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm)  sudah menunggu;
  • Bahwa setelah terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) berhasil menggandakan kunci mobil TOYOTA AVANSA VELOZ warna putih Nomor Polisi N-911-C kemudian dicoba untuk menghidupkan mobil TOYOTA AVANSA VELOZ warna putih Nomor Polisi N-911-C dengan menggunakan kunci duplikat tersebut namun ternyata mobil tidak bisa hidup;
  • Bahwa karena gagal menghidupkan mobil TOYOTA AVANSA VELOZ warna putih Nomor Polisi N-911-C kemudian terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) memikirkan tempat menggandakan kunci yang bisa digunakan untuk menghidupkan mobil dengan searching di google;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi selanjutnya keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 02 Juni 2018 sekira jam 20.00 wib terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) berangkat menuju surabaya untuk mencari tukang kunci, setelah menemukan tukang kunci kemudian terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) mengajak tukang kunci tersebut ke pasuruan untuk menuju tempat mobil berada yaitu di kantor Les kursus mengemudi "PRIVATE" karena untuk membuat kunci duplikat mobil harus ada mobilnya untuk mengatur ulang system pengunciannya, setelah berhasil membuat kunci duplikat kemudian terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) meninggalkan kantor kursus mengemudi "PRIVATE";
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 03 Juni 2018 sekira jam 01.30 wib terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO WIJAYA (Alm) datang lagi ke kantor "PRIVATE" untuk mengambil mobil TOYOTA  AVANSA VELOZ warna putih Nomor Polisi N-911-C dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya, setelah berhasil mengambil mobil TOYOTA  AVANSA VELOZ warna putih Nomor Polisi N-911-C kemudian mobil tersebut dibawa oleh terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTOsedangkan terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ mengikuti dengan menggunakan sepeda motor dari belakang menuju daerah Tol Tembokrejo kota Pasuruan; sesampainya di tembokrejo terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO berhenti untuk melepas tempelan stiker  yang bertuliskan "PRIVATE" yang terpasang di body dan kaca mobil , selanjutnya terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ pulang dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO yang membawa mobil tersebut ;
  • Bahwa sekira jam 03.00 wib terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ berpura-pura memberitahu sdr. INDRI melalui WA yang memberitahukan bahwa Mobil kantor tidak ada /hilang dan sekira jam 5.30 wib terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ menjemput sdr. INDRI untuk ke kantor "PRIVATE" saat sampai di Kantor "PRIVATE"  sdr. INDRI melihat mobil sudah tidak ada di kantor namun kunci kontak mobil masih ada di kantor kemudian terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ berpura pura mencari dengan menghubungi teman-teman terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ;
  • Bahwa sekira jam 07.00 wib terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ memberitahu sdr. INDRI bahwa mobilnya sudah ditemukan dan tidak lama kemudian terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO datang dengan membawa mobil TOYOTA  AVANSA VELOZ warna putih Nomor Polisi N-911-C namun dengan kondisi stiker sudah tidak ada;
  • Bahwa kemudian terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININI menghubungi  sdr. JIMMY BUDIMAN FITRIYANTO selaku pemilik mobil  dan pemilik tempat kursus mengemudi "PRIVATE" dan terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ mengarang cerita bahwa mobil tersebut diperoleh dengan cara menebus karena mobil tersebut sudah digadaikan seharga Rp. 20.000.000,- kepda seseorang yang berada di paserpan kabupaten Pasuruan;
  • Bahwa kemudian sdr. JIMMY BUDIMAN FITRIYANTO selaku pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan saat dilakukan penyelidikan di kantor "PRIVATE" mobil tersebut sudah ada di kantor "PRIVATE" dan ada dua kunci kontak yang asli dan yang duplikat, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ yang mengakui bahwa  mendapatkan mobil tersebut dari terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO dan berhasil ditangkap di Jl. Sukun kelurahan purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dari hasil interogasi terhadap terhadap terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ diperoleh keterangan bahwa terdakwa RACHMAD SANDI PUTRA Bin AMIRUL MUKMININ dan terdakwa BAGUS SETYO NUGROHO BIN RUDIANTO yang mengambil mobil TOYOTA  AVANSA VELOZ warna putih Nomor Polisi N-911-C milik kantor les mengemudi PRIVATE tanpa ijin dari pemiliknya atau orang yang berhak ;

 

             

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya