Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2018/PN Psr SLAMET SUGIARTO,S.H. ANDIK SISWANTO bin SUBARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2018/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/0.5.15/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SUGIARTO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK SISWANTO bin SUBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AWALUDIN SAMONANDIK SISWANTO bin SUBARI
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

      KESATU :

          Bahwa terdakwa ANDIK SISWANTO bin SUBARI pada hari Sabtu tanggal                           5 Mei 2018 sekira jam 15.30. WIB. atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Jalan KH. Mansur RT.01 RW.01                   Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di sekitar tempat-tempat tersebut yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat [1] yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar berupa pil warna putih jenis Trihexsiphenidyl, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa sebelumnya terdakwa membeli pil warna putih jenis Trihexsiphenidyl dari TAUFIQ [belum tertangkap] sebanyak 100 butir dengan harga Rp.120.000,-[seratus dua puluh ribu rupiah].
  • Bahwa pembelian pil warna putih jenis Trihexsiphenidyl tersebut dengan maksud diedarkan/dijual untuk mencari keuntungan dengan cara dipilah dalam kertas rokok yang berisi 5 [lima] butir kemudian dijual dengan harga Rp.10.000,-[sepuluh ribu rupiah] atau dengan harga Rp.2.000,-[dua ribu rupiah] perbutir sehingga apabila 100 butir habis terjual maka jumlah uang yang diperoleh sebesar Rp.200.000,-[dua ratus ribu rupiah] sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp.80.000,-[delapan puluh ribu rupiah].
  • Bahwa penjualan pil warna putih jenis Trihexsiphenidyl tersebut dilakukan terdakwa di rumahnya Jalan KH. Mansur RT.01 RW.01 Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

-  Bahwa terdakwa tidak menpunyai ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana pil warna putih jenis Trihexsiphenidyl tersebut.

  • Bahwa penjualan pil warna putih jenis Trihexsiphenidyl tersebut diketahui petugas Polsek Purworejo Pasuruan Kota yang pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2018 sekira jam 15.30. WIB. yang lebih dulu mengamankan saksi Muchamad Farid dan Saindika Alief Ramadhani yang membawa 4 [empat] bungkus kertas rokok yang masing-masing berisi 5 [lima] butir Trihexsiphenidyl hasil pembelian dari terdakwa.
  • Selanjutnya petugas Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 [satu] bungkus kertas rokok yang berisi 5 [lima] butir Trihexsiphenidyl, uang tunai sebesar Rp.50.000,-[lima puluh ribu rupiah] dan 1 [satu] buah Handphone merk Xiaomi dengan Nomor IMEI : 867606021672445 dengan simcard Telkomsel Nomor : 082244638370 kemudian terdakwa beserta barang-barang tersebut diamankan ke Polsek Purworejo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor  Lab : 4721/NOF/2018 pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 disimpulkan bahwa barang-bukti dengan nomor : 4527/2018/NOF dan 4528/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl menpunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya