Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anaknya dari MUHAMMAD ADITIYA YUDHA PRATAMA, laki-laki, lahir di Malang pada tanggal 2 Januari 2015 menjadi nama baru supaya ditulis dan dibaca menjadi M.RIZKY ADITIYA;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pasuruan untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, supaya dicatatkan dalam register yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register akte kelahiran dan pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3575-LU-30012015-0014 tanggal 30 Januari 2015 menurut aturan tentang perubahan nama tersebut ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul akibat permohonan ini ;
|